Mendapat informasi ini, Polres Simalungun membawa korban ke Rumah Sakit TNI di kota Pematangsiantar untuk mendapat perawatan medis.
Kapolres Simalungun AKBP Ronals Sipayung mengatakan, dari pemeriksaan dokter, korban mengalami luka bakar sebanyak 30 persen dan luka lebam lainnya sehingga harus mendapstkan perawatan intensif di rumah sakit.
Sementara untuk biaya pengobatan hingga selesai ditanggung keseluruhan oleh Polres Simalungun.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Simalungun dan terjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )