Uni Eropa Peringatkan Elon Musk untuk Disinformasi Hamas di Twitter X

Assyifa Eka Putri, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2023 16:05 WIB
Uni Eropa peringatkan Elon Musk untuk disinformasi Hamas di X (Foto: Anadolu Agency)
Share :

BRUSSEL – Kepala Industri Uni Eropa (UE) Thierry Breton memperingatkan Elon Musk untuk mengatasi penyebaran disinformasi pada aplikasi X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, sejak serangan Hamas ke Israel.

Breton menghawatirkan penggunaan X oleh Hamas untuk menyebarkan konten ilegal dan disinformasi di Uni Eropa. Ia juga menambahkan bahwa semua postingan yang berbau “kekerasan dan teroris” harus dihapus sesuai aturan baru mengenai konten online di Uni Eropa.

"Oleh karena itu, saya mengundang Anda untuk segera memastikan bahwa sistem Anda efektif dan melaporkan langkah-langkah krisis yang diambil kepada tim saya," kata Breton dalam sebuah surat kepada Elon, sebagaimana dikutip dari Reuters.

Menanggapi hal tersebut, Elon mengatakan bahwa kebijakan perusahaannya adalah di mana segala sesuatu bersifat terbuka dan transparan di X.

"Tolong sebutkan pelanggaran yang Anda singgung di X, agar publik dapat melihatnya," ujar Elon melalui sebuah postingan di X.

Namun, Breton tidak memberikan rincian tentang pelanggaran dan disinformasi yang ia maksud. Breton hanya menyebutkan adanya laporan berupa gambar dan sejumlah fakta palsu yang tersebar luat di media sosial, terutama X.

Alih-alih membuat daftar dugaan pelanggaran, Breton membalas postingan Elon dengan mengungkapkan kekecewaannya atas tanggapan Elon. Ia bahkan “menyerahkan” semuanya ke Elon apabila terjadi risiko-risiko ke depannya.

"Mengingat urgensinya, saya juga mengharapkan Anda untuk berhubungan dengan otoritas penegak hukum yang relevan dan Europol, dan memastikan bahwa Anda segera menanggapi permintaan mereka," tulis Breton di X.

Breton juga menyatakan bahwa timnya akan menindaklanjuti Elon mengenai masalah terkait kepatuhannya terhadap Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa (DSA).

Dikutip dari BBC, DSA dirancang untuk melindungi para pengguna platform berteknologi besar dan baru disahkan pada November 2022. Meskipun demikian, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi, seperti X, diberi waktu untuk memastikan aturan tersebut ada dalam sistem mereka.

Apabila perusahaan-perusahaan tersebut gagal dalam mematuhi aturan DSA, maka Uni Eropa harus membayar denda sebanyak 6 persen omset glbal perusahaan.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya