SYL Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 30 Oktober 2023

Muhammad Farhan, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2023 17:27 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan. (Antara)
Share :

 

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).

Dia mengatakan, SYL melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK.

"Gugatan praperadilannya perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK," katanya.

Djuyamto menjelaskan, sidang praperadilan itu akan dipimpin hakim tunggal.

"Sidang pertama dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono SH, MH," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK sempat angkat bicara soal Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). KPK berharap sikap itu bukan bermodus untuk menghindari suatu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK dan TPPU yang sedang berproses di KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu lalu (8/10/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya