JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, Muhammad Hatta (MH), untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan.
Hal ini diungkapkan ketika jumpa pers penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, yang ditetapkan bersamaan dengan SYL dan MH dalam kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pun menyampaikan agar politikus NasDem tersebut, dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik lembaganya.
"Tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," ujar Johanis, Rabu (11/10/2023).
Ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Johanis melanjutkan, Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis.
Johanis menjelaskan, sumber uang yang diperoleh ketiga tersangka tersebut di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.