Usai Bertemu Ibunda, Tersangka Korupsi Syahrul Yasin Limpo Janji Kooperatif

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2023 22:55 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Dok Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkomitmen akan kooperatif setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Setelah bertemu dengang ibunda, SYL langsung menuju Jakarta menghadapi kasus yang tengah menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," kata SYL melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).

Dia mengaku menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum kliennya, Syahrul Yasin Limpo. Febri meyakinkan bahwa kliennya berkomitmen koperatif, menghadapi proses hukum dan segera akan kembali ke Jakarta setelah sebelumnya pulang untuk bertemu dengan ibu.

“Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dg sebaik-baiknya," ujar Syahrul Yasin Limpo melalui Febri.

Kliennya juga menyampaikan terima kasih atas begitu banyak doa dan dukungan untuk kesembuhan sang ibunda dan sekaligus bagi dirinya untuk menghadapi proses hukum ini.

"Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini," jelasnya.

Diketahui, KPK resmi mengumumkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan serta MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 11 Oktober 2023.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya