Sekadar diketahui, Kepala hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (10/10/2023) menegaskan bahwa pengepungan total yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dilarang berdasarkan hukum internasional. Pengepungan total oleh Israel itu menutup aliran pasokan bahan-bahan pokok kebutuhan dasar bagi warga sipil.
Volker Türk, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, mengatakan bahwa martabat dan nyawa manusia harus dihormati, sambil menyerukan kepada semua pihak untuk meredakan situasi yang "penuh dengan potensi ledakan."
Kelompok militan Palestina Hamas, yang menculik sekira 150 orang dalam serangan mendadak akhir pekan lalu terhadap Israel, mengancam akan mengeksekusi para sandera jika serangan udara Israel terus “menargetkan” warga Gaza tanpa peringatan.
(Fahmi Firdaus )