Bunuh Kekasih, Polisi Periksa Urine dan Kejiwaan Anak Anggota DPR

Nursyafei, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2023 15:46 WIB
Tersangka Ronald (foto: dok ist)
Share :

SURABAYA – Tersangka pembunuh Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur (31) dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, usai Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.

Penambahan pasal primer ini didasarkan temuan baru penyidikan polisi, terkait adanya unsur kesengajaan tersangka menghabisi korban.

Pasal 338 tentang pembunuhan terhadap korban dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sangkaan pasal primer tentang pembunuhan, terhadap tersangka Ronald setelah temuan baru polisi dari gelar perkara dan rekonstruksi kepolisian di tempat kejadian perkara, pada Selasa 10 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dari penyidikan jika perkara tersebut bermotif sakit hati karena sering cek-cok. Dan telah melakukan tes urine dan tes psikologis terhadap tersangka.

“Hasil penyidikan menyatakan adanya cek-cok tersangka dan korban, yang berunjung penganiayaan dan ada unsur kesengajaan tersangka mengemudikan kendaraan saat korban bersandar di mobil, yang berujung korban terlindas melindas dan meninggal dunia,” kata Hendro Sukmono.

Sekedar informasi, Polrestabes Surabaya telah menetapakan GR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, Jumat 6 Oktober 2023. R merupakan pacar korban, DSA dan diduga anak anggota DPR RI.

Dari hasil autopsi korban DSA, menderita luka di sekujur tubuhnya, di antaranya di kepala, perut, lengan yang dilindas mobil hingga terseret.

"Berdasarkan hasil pra rekonstruksi dan rekaman CCTV menguatkan penyidik untuk menaikkan status GR dari saksi menjadi tersangka," kata Kombes Pol Pasma Royce.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya