Atasi Polusi, Ombudsman Sarankan Pusat dan Daerah Sinkronisasi Kebijakan Kendaraan Listrik

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2023 22:07 WIB
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyarankan pemerintah pusat hingga daerah melakukan sinkronisasi kebijakan untuk menindaklanjuti program penggunaan kendaraan listrik atau bermotor berbasis baterai. Menurutnya, program kendaraan listrik tidak hanya bertujuan untuk efesiensi dan transisi energi dengan energi listrik.

Namun, juga berkontribusi besar dalam perbaikan lingkungan dengan mengurangi polusi. Regulasi yang dimaksud akan menjadi landasan bagi pelaku industri otomotif di Indonesia untuk membangun dan mengembangkan kendaraan listrik.

Adapun kebijakan utama terkait yakni Perpres No 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan dan Inpres No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas.

"Kebijakan pemerintah tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Sehingga penggunaan kendaraan listrik semakin berkembang. Sebaliknya pemerintah pusat mesti merespons dan mengoordinasikan apa yang menjadi tindaklanjut pemda terkait implementasi program kendaraam listrik di daerah-daerah itu," kata Hery dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Hery menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara Seminar Nasional Implementasi Program Kendaraan Listrik dan Green Energy dalam Mendukung Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Sapta Cita Institute, Malang.

Penggunaan kendaraan listrik, diharap Hery menjadi salah satu solusi untuk mengatasi pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan. Di mana, emisi tersebut menyebabkan pencemaran udara.

"Pilihan menggunakan kendaraan listrik adalah pilihan yang ramah lingkungan dan efisien tetapi harus didukung oleh kebijakan, anggaran, insfratruktur dan harga yang terjangkau di masyarakat. Implementasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia masih belum optimal karena belum didukung faktor-faktor dimaksud tersebut," tuturnya.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kata Hery, penyebab polusi yang cukup dominan adalah 44 % sektor transportasi seperti motor dan mobil berbahan bakar BBM fosil. Kemudian, sektor industri 31%, manufaktur 10%, perumahan 14% dan komersial 1%.

"Penggunaan alat transportasi kendaraan bermotor yang berbasis BBM fosil menjadi faktor yang dominan dalam menyumbang polusi," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya