JAKARTA - Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengungkap, satu dari delapan tersangka kasus dugaan pengaturan Skor Liga 2 masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah AS, bertugas sebagai kurir uang dalam kasus tersebut.
"Salah satu tersangka nama AS kita masukkan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (12/10/2023).
BACA JUGA:
Asep menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut karena akan menjadi titik awal untuk menemukan kasus serupa.
"Dan perlu kami sampaikan pula, bahwa penanganan kasus pengaturan skor, atau match fixing yang sedang kami tangani ini menjadi entry poin ya," katanya.
"Menjadi entry poin untuk pengembang dan menemukan praktik match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya, baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia," sambungnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan sepak bola Liga 2 Indonesia. Mereka adalah VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR salah satu pengurus club Y.
Asep menjelaskan, DR melakukan penyuapan untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke liga 1. Sementara VW berperan aktif melobi wasit.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.
Dengan begitu, kata Asep Edi, total tersangka bertambah menjadi delapan orang. Sebab, pihaknya telah menetapkan enam tersangka lain.
"Beberapa waktu yang lalu Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club x dan club y. Di mana salah satu tersangka atas nama AS kira masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," ucapnya.
Adapun, enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Hal itu diungkap Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
BACA JUGA:
Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.
Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nanda Aria)