Di sisi lain, kata Gede, korban akhirnya bisa menghubungi ibunya tatkala pelaku sedang lengah. Ia, meminta ibunya untuk segera melaporkan kejadian penyekapan dan pemerkosaan ke polisi.
"Dan ibu kandung korban langsung ngomong pada majikannya dan majikannya ke informasikan ke 110 , dan kami bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku dan korban saat itu," pungkasnya.
Adapun pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan pasal 6 Huruf B atau Pasal huruf A Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022.
(Awaludin)