Culik dan Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Ditangkap

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 14 Oktober 2023 22:01 WIB
Cabuli gadis di bawah umur, pria ditangkap. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

TULANGBAWANG BARAT - Seorang pria di Tulangbawang Barat ditangkap polisi lantaran menculik dan mencabuli anak di bawah umur.

Pria berinisial WC (22), warga Lampung Utara, tersebut ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban seorang pelajar berinisial KK (17).

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami mengatakan, pelaku ditangkap setelah menculik dan melakukan tindak pidana asusila.

"Kami berhasil menangkap pelaku pada 12 Oktober 2023 di Daerah Tiyuh Pulung Kencana," ujar Dailami dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2023).

Ia menjelaskan, kasus itu berawal saat pelaku berinisial WC (22) yang merupakan pacar korban mengajak korban bertemu saat pulang sekolah.

"Lalu korban dibawa ke kontrakan pelaku pada Jumat 6 Oktober 2023 tetapi pelaku tidak izin terlebih dahulu kepada orang tua korban," ucapnya.

Dailami melanjutkan, saat di kontrakan tersebut, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban KK (17).

"Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengaku perbuatannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khusus tindak pidana membawa lari anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya