MK Kabulkan Satu Penarikan Kembali Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Widya Michella, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 11:17 WIB
Ketua MK Anwar Usman kabulkan satu penarikan gugatan terkait batas usia Capres-cawapres (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini membacakan keputusan permohonan terkait pengajuan uji materi terhada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q tentang pemilu mengatur batas usia Capres dan Cawapres paling rendah adalah 40 tahun.

Mereka mengajukan perubahan batas usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun.Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan permohonan telah mencabut perkara oleh pemohon. Pencabutan tersebut diketahui usai MK menerima surat elektronik pada 3 Oktober 2023.

"Bahwa pencabutan atau penarikan kembali beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Usman, Senin (16/10/2023).

Dengan demikian MK mengabulkan penarikan kembali perkara yang diajukan pemohon. "Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohan para pemohon," katanya.

Serta menyatakan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan terkait perkara tersebut.

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo. Mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon," tutur dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya