Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Pemerintah Terima Semua Putusan MK

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 16:06 WIB
Wapres Maruf Amin (Foto: Setwapres)
Share :

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan, MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya