“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan, MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
“Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tuturnya.
(Arief Setyadi )