JAKARTA - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan setuju usia Capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun. Namun, mereka memiliki perbedaan terkait persyaratan di baliknya atau Occuring Opinion.
Salah satunya, Hakim MK Enny Nurbaningsih, ia menyetujui Capres-cawapres bisa berusia di bawah 40 tahun. Tapi, harus memiliki jabatan sekurang-kurangnya sebagai gubernur.
BACA JUGA:
"Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk Undang-Undang," ujar Enny di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Oleh sebab itu, kata Enny, jabatan struktural Gubernur dianggap memiliki peran dan tanggungjawab yang hampir serupa dengan presiden. Sehingga, beda halnya dengan walikota.
BACA JUGA:
"Namun sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan maka dalam konteks ini gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi," imbuhnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.