Hakim MK Setuju Capres-Cawapres Bisa di Bawah 40 Tahun, Asal Minimal Pernah Jabat Gubernur

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 16:45 WIB
Sidang putusan gugatan usia Capres-Cawapres di MK/Foto: Rojab
Share :

 

JAKARTA - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan setuju usia Capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun. Namun, mereka memiliki perbedaan terkait persyaratan di baliknya atau Occuring Opinion.

Salah satunya, Hakim MK Enny Nurbaningsih, ia menyetujui Capres-cawapres bisa berusia di bawah 40 tahun. Tapi, harus memiliki jabatan sekurang-kurangnya sebagai gubernur.

 BACA JUGA:

"Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk Undang-Undang," ujar Enny di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Oleh sebab itu, kata Enny, jabatan struktural Gubernur dianggap memiliki peran dan tanggungjawab yang hampir serupa dengan presiden. Sehingga, beda halnya dengan walikota.

 BACA JUGA:

"Namun sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan maka dalam konteks ini gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi," imbuhnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

 BACA JUGA:

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya