Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK sudah berlaku sejak putusan tersebut diketok. Di sisi lain, dirinya berharap agar putusan MK tak dijadikan alasan untuk menunda Pemilu. Suka tidak suka, ia meminta semua partai politik harus terus mengikuti proses tahapan pemilu yang berjalan.
"Saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu semuanya harus siap ikut Pemilu dengan keputusan MK. Meskipun kita tidak suka putusannya, tapi konstitusi mengatakan putusan MK final," pungkasnya.
(Arief Setyadi )