Bisakah Gibran Maju Cawapres Pasca Putusan MK? Ini Kata Mahfud MD

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 17:08 WIB
Gibran Rakabuming Raka (Foto: MPI)
Share :

Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK sudah berlaku sejak putusan tersebut diketok. Di sisi lain, dirinya berharap agar putusan MK tak dijadikan alasan untuk menunda Pemilu. Suka tidak suka, ia meminta semua partai politik harus terus mengikuti proses tahapan pemilu yang berjalan.

"Saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu semuanya harus siap ikut Pemilu dengan keputusan MK. Meskipun kita tidak suka putusannya, tapi konstitusi mengatakan putusan MK final," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya