Pasca Putusan MK, KPU Akan Lakukan Kajian Hukum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 19:05 WIB
Komisioner KPU Idham Kholik (Foto: MPI)
Share :

Idham menjelaskan, selama mengkaji amar putusan itu, KPU akan mempedomani prinsip kepatian hukum sesuai dengan Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017. 

“Oleh karena itu, KPU mempedomani Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945,” ucapnya.

Dirinya kembali menjelaskan bahwa pasal tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sifat putusan MK berlaku final dan mengikat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding,” ucap Idham mengutip Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya