JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) membuktikan bahwa lembaga tertinggi itu kini menjadi alat politik di era Presiden Joko Widodo.
"MK dulunya dia penjaga konstitusi, sekarang MK seperti masuk dalam lingkaran politik. Degradasi menjadi mahkamah keluarga atau alat politik," kata Yusuf dalam Dialog TPWR yang disiarkan di SINDOnews TV, Senin (16/10/2023).
Selain itu, putusan ini juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat. Karena MK akan dituduh mencoba untuk membuka jalan hadirnya sebuah dinasti politik.
"Sepertinya kesimpulan terbenarkan peristiwa ini Pak Jokowi gagal keinginan memperpanjang jabatan, tambah periode, sekarang mewariskan ke anaknya. Jelas kerugian bagi MK karena liat saja suara publik, kepercayaan ke MK terdegradasi dipresentasikan kepada mahkamah keluarga atau Mahkamah kardus," ucapnya.
Lebih lanjut, Partai Perindo sebagai partai pendukung Bacapres PDIP, Ganjar Pranowo, kata dia menyakini bahwa hal ini tidak akan berdampak negatif terhadap citra mantan gubernur Jawa Tengah itu. Justru citra Presiden Jokowi akan tergerus karena peristiwa itu.
"Kita ini partai pendukung pak Jokowi, sayang saja seperti sedang membunuh citra pak Jokowi sendiri padahal penting. Akan mendelegitimasi, jadinya terdegradasi karena hanya menginginkan putranya capres kalau terbukti," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, publik justru akan bersimpati kepada Ganjar Pranowo ke depan. Karena melihat posisi ganjar yang seolah-olah dikhianati oleh anggota sesama parpol nya sendiri.
"Peristiwa ini enggak ke pak Ganjar, publik malah kasian ke pak Ganjar, sudah dikepung partai banyak, ditambah anak presiden, berarti harus dukung Ganjar," katanya.
"Kita santai dengan situasi ini, kita sekarang memastikan dialah (Ganjar) pemimpin ke depan, kerjanya dijamin lagi, akselerasi pembangunan bisa menjadikan lapangan pekerjaan," tutur Yusuf.
Sebagai informasi, MK mengambulkan pemrohonan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengambulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia Capres Cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu, apabila tidak dimaknai dengan pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah.
"Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia | paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah/sedang menduduki jabatan yang dipiih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas Anwar.
Anwar pun memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
(Awaludin)