BATANGHARI - Dua orang tersangka kasus pembunuhan di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi yang terjadi pada 13 Agustus 2023 lalu, yakni Doles (27) dan Okta (31) mengaku selama pelariannya sangat mengalami kesulitan dan dihantui bayangan kesalahan atas tindakannya tersebut.
"Kami sangat takut. Selama dua bulan dalam pelarian, kami juga sempat berpindah-pindah dalam persembunyian. Lima hari terakhir kami bekerja di pengeboran minyak," ungkap Doles, Minggu (15/10/2023).
Diakuinya, tidak hanya dirinya saja yang menderita, keluarganya pun ikut menjadi susah selama dalam pelarian. "Sebelumnya kami sudah punya niat untuk menyerahkan diri," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka, Okta dan Doles memohonkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga korban.
"Awalnya tidak ada niatan kami untuk menghilangkan nyawa korban. Saya sangat menyesal sekali atas tindakan saya," imbuh Doles.
Keduanya juga mengaku siap menerima hukuman yang akan diberikan pada pengadilan mendatang.
BACA JUGA:
"Atas kesalahan ini, kami siap menerima hukuman untuk menebus kesalahan yang telah kami perbuat," ujar Okta menimpali.
Sebelumnya, tim Unit Opsnal Unit Pidum Polres Batanghari dibackup Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Muba berhasil menangkap dua orang tersangka kasus Pembunuhan di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi yang terjadi pada 13 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:
Dua orang tersangka yang kabur dari tanggung jawab tersebut, diamankan di lokasi pelariannya di kawasan pengeboran minyak di Dusun Tujuh, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
(Fakhrizal Fakhri )