PULOGADUNG - Kapolsek Pulogadung Kompol Triesno mengatakan, pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang menggunakan pistol berjenis airgun di Jalan Porselen IV Kelurahan Kayu Putih, kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Menurut Kompol Triesno, pelaku terancam pasal tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Walaupun kendaraan tidak berhasil diambil dari korban.
“Ini udah merupakan percobaan pencurian dengan kekerasan. Ada Pasal KUHP 365, maksimal hukuman sesuai pasal itu sembilan tahun penjara,” kata Triesno kepada awak media di Polsek Pulogadung, Senin 16 Oktober 2023.
Triesno pun telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa setidaknya empat orang saksi. Hingga kini, Polsek Pulogadung masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut
“Hingga kini masih dalam penyelidikan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Seorang kakek Amir Syarifudin (75) menjadi korban penembakan oleh pelaku curanmor yang menggunakan pistol berjenis airgun di tempat tinggalnya beberapa waktu lalu.