Selain SKCK, Erick Thohir Juga Urus Surat Tak Pernah Dipidana di PN Jaksel

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 18 Oktober 2023 13:53 WIB
Erick Thohir (Foto: BUMN)
Share :

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat bakal menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagal terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (18/10/2023).

“Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Cawapres Republik Indonesia apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis surat tersebut.

Adapun surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dengan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan membenarkan bahwa telah mengeluarkan surat yang telah beredar tersebut.

“Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon yakni Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” kata Djuyamto dalam video yang diterima MPI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya