PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Sekjen Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 18 Oktober 2023 20:40 WIB
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq. (MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dimulai pada Kamis (19/10/2023).

Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah bisa mendaftar meski belum berumur 40 tahun.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq, proses revisi PKPU tidaklah sebentar. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

"Ya revisi PKPU itu melalui beberapa tahap," ucap Ahmad saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).

Oleh karena itu, jika PKPU belum direvisi pascaputusan MK terkait kepala daerah bisa mendaftar meski belum berumur 40 tahun, maka akan menggunakan PKPU versi lama.

"Selama itu belum direvisi maka memakai PKPU yang lama dan revisi itu harus melalui konsultasi dengan komisi yang ada di DPR. Kalau itu belum terjadi ya tidak mungkin ada perubahan PKPU," ujarnya.

Ahmad mengatakan, apa yang telah diputuskan MK pada Senin (16/10/2023) lalu itu tidak berlaku secara otomatis.

"Hukum harus sama-sama dipegang dan tidak bisa ditabrak dalam konteks ini," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya