Putaran Kedua
Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
Syarat Pendaftaran
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
- Bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berusia paling rendah 40 tahun.
- Pendidikan paling rendah SMA, SMK, MA, MAK, atau sederajat.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.
- Bukan bekas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.
- Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.
- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.
Demikian jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024.
(Hafid Fuad)