Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2023 22:01 WIB
Ilustrasi untuk jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 (Foto: Istimewa)
Share :

Putaran Kedua

Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.

Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.

Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

Syarat Pendaftaran

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
  • Bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
  • Mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berusia paling rendah 40 tahun.
  • Pendidikan paling rendah SMA, SMK, MA, MAK, atau sederajat.
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.
  • Bukan bekas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.
  • Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.
  • Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.

Demikian jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024.

(Hafid Fuad)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya