PRINGSEWU - Seorang pelajar SMA berinisial AI (18) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di kediamannya, Kamis (19/10/2023). Warga Pekon (Desa) Banjar Negeri Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus itu diamankan lantaran melakukan pencurian sepeda motor di parkiran RSUD Pringsewu pada Rabu (18/10) malam.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, AI diamankan petugas di rumahnya saat dini hari tanpa perlawanan.
"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar AKP Rohmadi dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).
Rohmadi menuturkan, dari rumah AI, polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor Polisi BE 2162 UK yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Kapolsek melanjutkan, dalam pemeriksaan, AI mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial NA yang juga masih berstatus pelajar SMA.
"Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, pelaku NA berhasil kabur," kata dia.
Rohmadi menambahkan, dari rumah NA, pihaknya berhasil menemukan sepeda Yamaha Vixion BE 2375 AMJ milik korban bernama Muklis (28) yang hilang dicuri. Selain itu, polisi juga turut mengamankan 1 buah helm dan 1 helai baju yang digunakan NA saat melakukan aksi pencurian.
“Di rumah NA ini polisi juga berhasil menyita 1 unit sepeda motor Yamaha vega yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dan diduga didapat dari hasil kejahatan,” jelas Rohmadi.
Kapolsek mengungkapkan, dalam aksi pencurian tersebut, AI berperan mengawasi lokasi sekitar TKP, sedangkan NA bertindak sebagai eksekutor. Dikatakan Kapolsek, agar sepeda motor korban dapat dinyalakan, pelaku NA memotong kabel instalasi motor dengan menggunakan silet yang dibeli dari sekitar lokasi.
Dari kejadian pencurian ini, lanjut Rohmadi, pihaknya menduga kedua pelaku sudah berpengalaman. Sebab, kata Kapolsek, pelaku NA merupakan residivis yang baru seminggu keluar lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, tersangka AI dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)