Terkuak! Anwar Usman Teken SK Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tangani Pelanggaran

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 23 Oktober 2023 17:48 WIB
Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK (Foto: Antara)
Share :


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada sidang putusan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Namun belakangan diketahui, SK pembentukan MKMK itu ditandatangani langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.

"Secara komperhensif sebagaimana tujuan dari pembentukan MKMK. Oleh karena itu berkaitan dengan SK yang menandatangani, iya tetap ketua, harus ketua," kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).

Pihaknya juga telah menerima setidaknya sembilan laporan yang dilayangkan sejumlah pihak, termasuk untuk dia dan ketua MK. Laporan itu nantinya akan ditangani oleh tiga orang yang telah ditunjukkan MK masuk dalam bagian MKMK.

"Sekalipun saya, prof. Saldi dilaporkan bahkan juga ketua hakim dilaporkan, ada laporan berkaitan dengan sembilan hakim ya tetap aja secara normatif tetap ketua yang tanda tangan," ucapnya.

"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," sambungnya.

Dia mengatakan, pihaknya tidak akan ikut campur ketika MKMK sedang bekerja menyelesaikan perkara tersebut. Justru dia menginginkan MKMK bisa bekerja secepat mungkin.

"Jangan kami intervensi lah mereka (MKMK) yang sudah memiliki kredibilitas tinggi masa kami intervensi disitu," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya