Dalam pesan tersebut, Andri mengaku kecewa dengan institusi yang menaunginya. Sehingga terdakwa Andri Gustami menawarkan diri untuk membantu pendistribusian narkotika, dengan kesepakatan upah Rp8 juta per kilo, ditambah honor sejumlah Rp120 juta.
“Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, Terdakwa Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada Muhammad Rivaldo, dengan kalimat '(Saya sudah setahun di Lampung Selatan, sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan. Kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan)’,” lanjut JPU.
Usai negosiasi tersebut berlangsung, Andri Gustami akhirnya resmi masuk menjadi kurir spesial jaringan Fredy Pratama. Andri kemudian terlibat dalam 8 pengiriman narkotika dari pulau Sumatera ke pulau Jawa melalui pelabuhan penyebrangan bakauheni, sebelum akhirnya diamankan jajaran Polda Lampung.
(Awaludin)