Imigrasi Tangkap 2 WN China DPO Interpol Kasus Kejahatan Keuangan

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 16:21 WIB
Imigrasi tangkap 2 WN China DPO interpol. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

LZ dan YX telah melanggar Pasal 196 hukum pidana Negara RRT, yakni melakukan kejahatan keuangan atau ekonomi. Berdasarkan pada Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas usaha keduanya melarikan din guna menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 untuk diadili di negaranya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya