Bapak dan Anak di Bekasi Kompak Jadi Penadah Motor Hasil Pencurian dan Begal

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 17:28 WIB
Bapak dan anak di Bekasi kompak jadi penadah motor hasil curian dan begal. (MPI/Jonathan Simanjuntak)
Share :

Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka mengakui perbuatannya menjual kendaraan roda dua hasil curian dan begal dari pelaku DS dan F yang saat ini menjadi DPO. Pelaku DS dan F, kata Sigit, menjanjikan RF dan M imbalan Rp200 ribu dalam penjualan sepeda motor.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 481 KUHPidana tentang penadah. Sementara untuk pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya