Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka mengakui perbuatannya menjual kendaraan roda dua hasil curian dan begal dari pelaku DS dan F yang saat ini menjadi DPO. Pelaku DS dan F, kata Sigit, menjanjikan RF dan M imbalan Rp200 ribu dalam penjualan sepeda motor.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 481 KUHPidana tentang penadah. Sementara untuk pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)