4 Fakta Terbentuknya MKMK, Anwar Usman Siap Diperiksa dan Minta Independen

Awaludin, Jurnalis
Rabu 25 Oktober 2023 05:01 WIB
Ketua MK, Anwar Usman (foto: dok Antara)
Share :

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman melantik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa 24 Oktober 2023. MK telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum). Berikut sejumlah faktanya:

1. Anggota MKMK Bekerja 1 Bulan

 

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono mengatakan, MKMK akan bekerja selama 1 bulan, sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023. Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK.

"Tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK," ucapnya.

Fajar menjelaskan, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Di mana, dalam UU tersebut berbunyi 'Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi'.

2. MKMK Tangani Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman

 

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, bahwa MKMK menjadi hal yang tak terpisahkan untuk menjaga Marwah konstitusi. Kemudian menjaga kehormatan hakim konstitusi.

"MKM memiliki tanggung jawab hukum dan keadilan. Peran dan pentingnya MKMK, saya berkewajiban untuk mendukung sepenuhnya setiap tugas MKMK sebaik-baiknya," ucap Anwar usai melantik tiga anggota MKMK.

Anwar pun berkomitmen untuk mendukung kinerja MKMK yang substantif. Sehingga, kinerja MKMK bisa sesuai yang diharapkan

Pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres-Cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya