Kejati DKI Terima SPDP Dugaan Pemerasan SYL, Akan Ada Tersangka?

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2023 13:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo/ist
Share :


JAKARTA- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ujar Kasipenkum Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Adapun SPDP diterima pihaknya pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu. SPDP yang diterima pihaknya masih bersifat umum. Dia mengatakan belum ada nama tersangka pada kasus itu.

Diketahui, Polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor). “SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya