Berkas Perkara Penistaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Bakal Diseret ke Meja Hijau

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 27 Oktober 2023 14:01 WIB
Panji Gumilang (foto: dok Antara)
Share :

JAKARTA - Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang lengkap secara materil maupun formil. Selanjutnya Panji Gumilang bakal menjalani persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa peneliti menyatakan berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) telah lengkap secara formil dan materil.

"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10/2023).

Ketut menuturkan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada hari Kamis (26/10/2023) kemarin setelah jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) selesai melakukan penelitian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya