Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Giffar Rivana, Jurnalis
Senin 30 Oktober 2023 16:26 WIB
Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. (MPI/Giffar)
Share :

 

JAKARTA - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, terdakwa kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Ali Mukti didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di persidangan, Senin (30/10/2023).

Selanjutnya, Mukti Ali dituntut hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan penjara.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya