JAKARTA - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, terdakwa kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Ali Mukti didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di persidangan, Senin (30/10/2023).
Selanjutnya, Mukti Ali dituntut hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan penjara.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU.