Ia menjelaskan bahwa partai yang menerima surat dari KPU merupakan parpol yang memiliki jumlah kursi di DPR RI. Menurut Hasyim, parpol tersebut bisa mencalonkan capres dan cawapres di Pilpres 2024.
BACA JUGA:
"Mengapa? Karena di dalam undang-undang ditentukan salah satunya adalah partai politik sebagaimana yang tadi memperoleh suara dan kursi Pemilu sebelumnya itu juga harus peserta pemilu," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )