Alasan KPU Surati Ketum Parpol Usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 01 November 2023 02:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Ia menjelaskan bahwa partai yang menerima surat dari KPU merupakan parpol yang memiliki jumlah kursi di DPR RI. Menurut Hasyim, parpol tersebut bisa mencalonkan capres dan cawapres di Pilpres 2024.

 BACA JUGA:

"Mengapa? Karena di dalam undang-undang ditentukan salah satunya adalah partai politik sebagaimana yang tadi memperoleh suara dan kursi Pemilu sebelumnya itu juga harus peserta pemilu," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya