JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah memeriksa hakim konstitusi menyusul adanya dugaan pelanggaran etik atas putusan batas usia minimal capres dan cawapres di Pemilu 2024.
MKMK menyebut sanksi kode etik bisa berupa teguran hingga diberhentikan.
"Kalau di PMK (peraturan mahkamah konstitusi) itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023).
Terkait pemberhentian, kata Jimly, bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Namun demikian masih dimungkinkan dilakukan pemberhentian dengan hormat.
"Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," jelasnya.
Sementara untuk peringatan, menurut Jimly juga banyak variasinya, hal itu dimulai dari peringatan biasa hingga sangat keras. Adapun untuk sanksi terendah ialah teguran.