MKMK Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK dalam Kasus Putusan Batas Usia Cawapres

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 01 November 2023 04:48 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (Foto: MPI)
Share :

 

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah memeriksa hakim konstitusi menyusul adanya dugaan pelanggaran etik atas putusan batas usia minimal capres dan cawapres di Pemilu 2024.

MKMK menyebut sanksi kode etik bisa berupa teguran hingga diberhentikan.

"Kalau di PMK (peraturan mahkamah konstitusi) itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023).

Terkait pemberhentian, kata Jimly, bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Namun demikian masih dimungkinkan dilakukan pemberhentian dengan hormat.

"Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," jelasnya.

Sementara untuk peringatan, menurut Jimly juga banyak variasinya, hal itu dimulai dari peringatan biasa hingga sangat keras. Adapun untuk sanksi terendah ialah teguran.

"Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin. Nah yang paling ringan, itu teguran. teguran lisan, teguran tertulis. Misal, nih, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan jadi enggak perlu lagi surat khusus. Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan," jelas dia.

MKMK masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap sembilan Hakim Konstitusi yang telah dilaporkan berbagai pihak. Besok atau Rabu (1/11) MKMK kembali akam memeriksa tiga hakim lainnya.

"Satu pak Saldi Isra, dua pak Manahan, tiga pak Suhartoyo. 3 lainnya lusa. Sabar ya," tutupnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat turut menjalani sidang pemeriksaan soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia pun berkomitmen akan sejujur-jujurnya memberikan keterangan.

"Oh iya harus diberikan. Hakim tidak boleh bohong. Harus jujur," ucapnya sebelum sidang MKMK di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (31/10/2023).

Dia mengaku tak melakukan persiapan khusus untuk menjalankan sidang perdana ini. "Saya kan pria panggilan. Jadi baru dipanggil kan, ya harus datang. Ya biasa-biasa saja," ucapnya.

Namun, dia enggan mengungkapkan apa saja yang akan disampaikan ke MKMK.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya