20 Mobil dan 37 Motor di Jakarta Kena Tilang Uji Emisi

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 01 November 2023 16:06 WIB
Sebanyak 20 mobil dan 37 motor di Jakarta kena tilang uji emisi hari ini. (MPI/Ari Sandita)
Share :

 

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan pihaknya bersama polisi menilang 20 mobil dan 37 sepeda motor terkait uji emisi di lima titik lokasi pada Rabu (1/11/2023).

Lima lokasi tersebut, kata Asep, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), sisi Utara pusat perbelanjaan Lebak Bulus (Jakarta Selatan), Jalan Lodan (Jakarta Utara), Jalan Pemuda (Jakarta Timur), dan Jalan Puri Lingkar Luar (Jakarta Barat).

"Untuk kendaraan roda empat di lima lokasi tersebut dari 133 kendaraan yang mengikuti uji emisi sebanyak 133 kendaraan lulus dan 20 kendaraan tidak lulus," ujar Asep Kuswanto kepada awak media.

Sementara, disebut Asep, untuk kendaraan sepeda motor (roda dua) di lima titik lokasi pelaksanaan razia uji emisi, dari 159 sepeda motor yang diuji terdapat 122 kendaraan lulus uji emisi dan 37 kendaraan tidak lulus.

"Sehingga total ada 57 kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi dari 292 kendaraan yang mengikuti uji emisi," ujar Asep Kuswanto.

Sebagaimana diketahui, setelah melakukan evaluasi, Satgas Penanggulangan Polusi Udara menyebutkan tilang uji emisi dinilai tak efektif untuk menghilangkan polusi di Ibu Kota Jakarta karena dianggap membuat titik kemacetan baru dan memberatkan masyarakat.

Satgas memutuskan menghilangkan sanksi tersebut, lalu diganti dengan imbauan agar pengendara rajin melakukan servis kendaraannya.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas setelah dievaluasi tidak efektif. Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor (kendaraan bermotor) tersebut," ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Nurcholis, Senin (11/9/2023).

Dalam uji coba tilang emisi periode 1-7 September 2023, ada sebanyak 6.992 kendaraan roda dua dan empat terjaring razia.

Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 6.142 dinyatakan lulus dan ada 850 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi.

Pemberian tilang diberikan kepada 66 kendaraan bermotor. Dengan nominal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya