JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menegaskan tidak ada larangan kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta.
Hal tersebut ia sampaikan perihal polemik dihapusnya sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos dalam razia uji emisi yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta.
"Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta," ujar Ani di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Isu tersebut sempat mengemuka pasalnya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun wajib mengikuti uji emisi dan akan menjadi prioritas bagi petugas saat dilaksanakan razia uji emisi.
Pemprov DKI, kata Ani mengupayakan agar kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang agar tingkat polusi udara dapat berkurang.
Walaupun sanksi tilang uji emisi dihentikan, namun razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi tetap akan dilaksanakan.
Kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak dan bila kendaraan tersebut belum melakukan uji emisi, maka akan diarahkan untuk melaksanakan pengujian emisi di lokasi.
"Kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya dan juga untuk razia uji emisi akan tetap dilanjutkan sampai akhir tahun ini," pungkasnya.