Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tilang Uji Emisi Ditiadakan, Pemprov DKI Akan Formulasikan Sanksi Lain

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |15:43 WIB
Tilang Uji Emisi Ditiadakan, Pemprov DKI Akan Formulasikan Sanksi Lain
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati (kiri). (MPI/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebutkan, pihaknya akan melakukan formulasi terkait pemberian sanksi bagi masyarakat yang terjaring razia uji emisi dan kendaraannya tidak memenuhi ambang batas emisi yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut ia sampaikan terkait pemberhentian sanksi tilang yang diputuskan Ditlantas Polda Metro Jaya setelah polisi mengevaluasi dari pelaksanaan razia uji emisi dengan sanksi tilang pada 1 November 2023.

"Kami telah melaksanakan koordinasi kembali dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor," ujar Ani Ruspitawati kepada awak media di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023) siang.

Ani menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat sesuai dengan Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

"Disebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi sesuai Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi kendaraan bermotor untuk beberapa kategori yaitu MMO dan L untuk menjadi acuan uji emisi," ujarnya.

Berdasarkan penelitian Dinas LH dan mitra, Ani mengungkapkan, uji emisi menjadi salah satu penyumbang kontribusi menurunkan konsentrasi PM 2,5. Uji emisi bermanfaat bagi pengendara untuk mengetahui kinerja mesin kendaraannya.

"Kami akan melanjutkan razia uji emisi kendaraan bermotor sampai akhir tahun ini. Sedangkan sanksi tilang akan diformulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya dengan bekerja sama dengan beberapa pihak," tutur Ani Ruspitawati.

Pemprov DKI Jakarta, kata Ani, akan tetap melanjutkan pelaksanaan razia uji emisi sebagai sosialisasi kepada masyarakat untuk mengingatkan pentingnya uji emisi demi perbaikan kualitas udara.

"Jadi razia uji emisi tetap dilanjutkan namun sanksi tilangnya distop terlebih dahulu karena ini kewenangan kepolisian. Kemarin distop oleh kepolisian, jadi kami mengikuti, sehingga kami akan melaksanakan formula kembali," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement