Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tilang Uji Emisi Ditiadakan, Pemprov DKI Akan Formulasikan Sanksi Lain

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |15:43 WIB
Tilang Uji Emisi Ditiadakan, Pemprov DKI Akan Formulasikan Sanksi Lain
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati (kiri). (MPI/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

Dalam proses razia uji emisi yang akan dilanjutkan Pemprov DKI Jakarta, dikatakan Ani, sifatnya sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat.

Ani kemudian menjelaskan perihal keputusan Polda Metro Jaya kembali membatalkan pemberian sanksi tilang kepada warga yang terjaring razia uji emisi.

"Koordinasi dengan kepolisian sudah. Sampai kemarin dilaksanakan tilang sudah koordinasi. Pertanyaan ini cocok ditanyakan ke Polda Metro Jaya. Mungkin ada masukan dari berbagai pihak untuk melakukan evaluasi kembali. Dianggap proses sosialisasi kepada masyarakat kurang luas sehingga diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi, dan kami terus melakukan sosialisasi," tutur Ani Ruspitawati.

Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta dikatakan Ani telah mencatat ada lebih dari 1,2 juta kendaraan bermotor sudah melakukan uji emisi.

Perihal uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK, Ani menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian.

"Razia uji emisi tanpa tilang skema nya sama dengan razia uji emisi sebelumnya. Semua kendaraan kita jaring secara random bukan berdasarkan umur kendaraannya," tutur Ani Ruspitawati.

Sebagaimana diketahui, razia tilang uji emisi di Jakarta kembali dihentikan setelah sempat dilaksanakan pada 1 November 2023 dan direncanakan dilaksanakan hingga akhir Desember 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan penghentian kebijakan tilang uji emisi disebabkan pasca evaluasi banyak keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi.

"Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resisten,” ujar Latief Usman, Kamis (2/11/2023) kepada awak media ketika dikonfirmasi.

Namun demikian, Latif tetap mengimbau pemilik kendaraan agar secara sadar melakukan uji emisi.

”Kami akan mengubah pola lagi. Kami tidak akan melakukan penilangan, tetapi gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” tambah Latif.

Terkait rencana uji emisi menjadi syarat dalam perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), Latief menyebutkan belum ada rencana untuk merealisasikan kebijakan tersebut dan masih menggunakan peraturan yang sebelumnya.

Pemberhentian tilang uji emisi juga pernah terjadi sepekan pada 4-8 September 2023 lalu namun setelah evaluasi dari pihak kepolisian dihentikan dengan alasan membuat titik kemacetan baru serta memberatkan masyarakat.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement