JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebutkan, pihaknya akan melakukan formulasi terkait pemberian sanksi bagi masyarakat yang terjaring razia uji emisi dan kendaraannya tidak memenuhi ambang batas emisi yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut ia sampaikan terkait pemberhentian sanksi tilang yang diputuskan Ditlantas Polda Metro Jaya setelah polisi mengevaluasi dari pelaksanaan razia uji emisi dengan sanksi tilang pada 1 November 2023.
"Kami telah melaksanakan koordinasi kembali dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor," ujar Ani Ruspitawati kepada awak media di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023) siang.
Ani menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat sesuai dengan Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Disebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi sesuai Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi kendaraan bermotor untuk beberapa kategori yaitu MMO dan L untuk menjadi acuan uji emisi," ujarnya.
Berdasarkan penelitian Dinas LH dan mitra, Ani mengungkapkan, uji emisi menjadi salah satu penyumbang kontribusi menurunkan konsentrasi PM 2,5. Uji emisi bermanfaat bagi pengendara untuk mengetahui kinerja mesin kendaraannya.
"Kami akan melanjutkan razia uji emisi kendaraan bermotor sampai akhir tahun ini. Sedangkan sanksi tilang akan diformulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya dengan bekerja sama dengan beberapa pihak," tutur Ani Ruspitawati.
Pemprov DKI Jakarta, kata Ani, akan tetap melanjutkan pelaksanaan razia uji emisi sebagai sosialisasi kepada masyarakat untuk mengingatkan pentingnya uji emisi demi perbaikan kualitas udara.
"Jadi razia uji emisi tetap dilanjutkan namun sanksi tilangnya distop terlebih dahulu karena ini kewenangan kepolisian. Kemarin distop oleh kepolisian, jadi kami mengikuti, sehingga kami akan melaksanakan formula kembali," kata dia.
Dalam proses razia uji emisi yang akan dilanjutkan Pemprov DKI Jakarta, dikatakan Ani, sifatnya sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat.
Ani kemudian menjelaskan perihal keputusan Polda Metro Jaya kembali membatalkan pemberian sanksi tilang kepada warga yang terjaring razia uji emisi.
"Koordinasi dengan kepolisian sudah. Sampai kemarin dilaksanakan tilang sudah koordinasi. Pertanyaan ini cocok ditanyakan ke Polda Metro Jaya. Mungkin ada masukan dari berbagai pihak untuk melakukan evaluasi kembali. Dianggap proses sosialisasi kepada masyarakat kurang luas sehingga diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi, dan kami terus melakukan sosialisasi," tutur Ani Ruspitawati.
Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta dikatakan Ani telah mencatat ada lebih dari 1,2 juta kendaraan bermotor sudah melakukan uji emisi.
Perihal uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK, Ani menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian.
"Razia uji emisi tanpa tilang skema nya sama dengan razia uji emisi sebelumnya. Semua kendaraan kita jaring secara random bukan berdasarkan umur kendaraannya," tutur Ani Ruspitawati.
Sebagaimana diketahui, razia tilang uji emisi di Jakarta kembali dihentikan setelah sempat dilaksanakan pada 1 November 2023 dan direncanakan dilaksanakan hingga akhir Desember 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan penghentian kebijakan tilang uji emisi disebabkan pasca evaluasi banyak keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi.
"Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resisten,” ujar Latief Usman, Kamis (2/11/2023) kepada awak media ketika dikonfirmasi.
Namun demikian, Latif tetap mengimbau pemilik kendaraan agar secara sadar melakukan uji emisi.
”Kami akan mengubah pola lagi. Kami tidak akan melakukan penilangan, tetapi gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” tambah Latif.
Terkait rencana uji emisi menjadi syarat dalam perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), Latief menyebutkan belum ada rencana untuk merealisasikan kebijakan tersebut dan masih menggunakan peraturan yang sebelumnya.
Pemberhentian tilang uji emisi juga pernah terjadi sepekan pada 4-8 September 2023 lalu namun setelah evaluasi dari pihak kepolisian dihentikan dengan alasan membuat titik kemacetan baru serta memberatkan masyarakat.
(Erha Aprili Ramadhoni)