CILACAP - Pelaku bullying dan penganiayaan sadis yang menimpa siswa salah satu SMP di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah, telah divonis oleh Pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara untuk MK (15).
Sementara kepada WS (14) yang sebelumnya dituntut 4 bulan, namun majelis hakim memutuskan menjadi 6 bulan penjara dengan berbagai pertimbangan.
Tim jaksa penuntut umum (JPU), Yazid menjelaskan sidang pembacaan putusan dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Polresta Cilacap dan digelar tertutup.
"Dari tuntutan sudah sesuai. Kita tunggu tindakan mereka. Misalnya ada upaya hukum ya kita ikuti. Kalau mereka terima ya kita terima," kata Yazid, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ada beberapa hal yang memberatkan terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan.