Jangan Anggap Sepele! Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Ilegal Membahayakan Keselamatan Jiwa

Jack Newa, Jurnalis
Kamis 02 November 2023 11:26 WIB
Ditjen SDPPI Kominfo mengimbau agar masyarakat menggunakan spektrum frekuensi radio yang sudah berizin. Foto: iNews Media Group/ Aldhie Chandra Setiawan
Share :

Sosialisasi dan Penegakan Hukum

Untuk meminimalisir penggunaan frekuensi radio ilegal, Soerjanto menjelaskan di samping melakukan penindakan penggunaan radio-radio ilegal, pemerintah juga melakukan pembinaan.

Penerbangan sangat sensitif terhadap penggunaan komunikasi radio. Karena itu, Ditjen SDPPI melakukan proses pengawasan terhadap spektrum frekuensi dengan dua cara, yakni pertama melakukan sosialisasi yang lebih mengedepankan pencegahan.

"Karena banyak gangguan yang terjadi itu bukan karena disengaja, tetapi kebanyakan karena tidak tahu bahwa itu sebenarnya mengganggu. Sosialisasi serta edukasi ini menjadi langkah krusial sebagai bentuk pencegahan pertama yang bisa diterapkan mengingat wilayah atau ruang lingkup penerbangan kita di Indonesia," ungkapnya. 

Kedua, setelah melakukan sosialisasi, namun masih dilakukan pelanggaran serupa, maka pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum. "Biasanya kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penyitaan perangkat secara paksa bahkan sampai pidana untuk kelompok masyarakat yang masih menggunakan spectrum perangkat tanpa izin dan juga perangkat yang tidak bersertifikat," tegasnya.

Ditjen SDPPI bekerja untuk memastikan bahwa frekuensi harus bebas dari gangguan atau interferensi, sehingga bisa digunakan dengan baik oleh masyarakat. Pihaknya mengimbau agar masyarakat menggunakan spektrum frekuensi radio yang sudah berizin.


(Karina Asta Widara )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya