Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, secara intensif melakukan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan keselamatan jiwa para pengguna transportasi di wilayah Indonesia.
Pada dasarnya, untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan transportasi darat, laut dan udara di wilayah Indonesia diperlukan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam menggunakan spektrum frekuensi radio, serta alat atau perangkat telekomunikasi yang sesuai aturan dan peruntukannya. Pasalnya, penggunaan spektrum yang tidak sesuai peruntukannya dan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi bisa membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Hal tersebut disampaikan Ismail Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam talkshow program iNews Siang, di iNews Tower, Rabu (1/11/2023). Acara yang dipandu presenter Aiman Witjaksono ini juga dihadiri Moeji Soebagyo, Kepala Divisi Pengendalian Pelayanan Navigasi Penerbangan AirNav Indonesia, dan Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT.
Ismail menyampaikan, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Sehingga frekuensi dikelola oleh negara, dan penggunaannya harus mendapat izin pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), yang menyatakan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
Karena itulah, seluruh perangkat telekomunikasi yang beredar di negeri ini harus lulus sertifikasi balai uji resmi. “Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas, dan mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi," katanya.
Membahayakan Navigasi Penerbangan
Perlu diketahui ada beberapa penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyiaran, navigasi dan keselamatan, hingga sistem peringatan dini bencana alam. Mengingat peruntukannya sangat penting, maka pengelolaannya dilakukan oleh negara.
Nah, apabila tidak dikelola negara, penggunaannya akan sangat kacau dan berbahaya bagi masyarakat. Keberadaan frekuensi ini bukan saja merugikan frekuensi radio legal, tapi juga membahayakan penerbangan karena mengganggu komunikasi pilot dengan bandara.
Dari kiri-kanan Ismail Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Soerjanto Tjahjono Ketua KNKT, dan Moeji Soebagyo Kepala Divisi Pengendalian Pelayanan Navigasi Penerbangan AirNav Indonesia. (Foto: dok iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan).
Dirjen SDPPI mencontohkan, dalam dunia penerbangan, komunikasi pilot dan petugas menara kontrol (air navigation) harus terdengar jelas. Sehingga ketika pesawat hendak mendarat bisa dipastikan bahwa landasan pacu harus benar-benar aman dan tidak terjadi crash atau kecelakaan.
“Nah bisa kita bayangkan jika komunikasi pilot dan menara pengawas ini terganggu akibat intervensi penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukannya. Tentunya banyak jiwa manusia yang terancam keselamatannya apabila pada saat tertentu komunikasi pilot dengan Bandara terganggu,” jelas peraih award Excellence in Government Leadership pada ajang Selular Award beberapa waktu lalu.
Menanggapi ancaman keselamatan jiwa akibat spektrum frekuensi radio ilegal dalam dunia penerbangan, Moeji Soebagyo, mengatakan AirNav Indonesia yang merupakan penyelenggara navigasi penerbangan, menekankan bahwa komunikasi menjadi bagian penting dalam mengatur lalu lintas penerbangan antara stasiun darat dengan pilot.
"Ketika komunikasi ini tertimpa dengan frekuensi lain, instruksi dan komunikasi itu tidak bisa tersampaikan, baik dari pilot ke AirNav, maupun AirNav ke pilot. Ini yang perlu diketahui untuk masyarakat awam, yang menggunakan radio-radio tanpa izin khususnya. Yang memang kekuatannya melebihi yang AirNav sudah punya," tuturnya.
Terkait gangguan komunikasi yang dialami pilot akibat spektrum frekuensi radio ilegal, AirNav mencatat hingga awal November 2023 ini terdapat 32 kali gangguan yang dialami pilot dari berbagai maskapai penerbangan di wilayah Jakarta. "Tahun 2022 hanya 17, 2021 hanya 4. Untuk potensi mengancam ada karena ada instruksi dan informasi tidak bisa tersampaikan. Karena kami adalah "mata" bagi pilot," katanya.
Sebagai upaya untuk meminimalisir gangguan komunikasi tersebut, AirNav bekerja sama dengan Balai Monitoring Frekuensi Radio Kominfo, mengadakan pengamatan, deteksi sumber pancaran, hingga monitoring.
"Kemudian kita sosialisasi bahwa ada frekuensi-frekuensi yang jangan digunakan karena akan mempengaruhi keselamatan penerbangan. Dari situ Alhamdulillah bisa berkurang. Karena kita melakukan penindakan pasti bersama Balai Monitoring Kominfo, karena mereka juga yang berhak melakukan penindakan. Airnav hanya melakukan laporan saja berdasarkan laporan dari pilot," ujarnya.
Menanggapi potensi ancaman keselamatan penumpang dan transportasi, akibat dari penggunaan spektrum frekuensi radio, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengimbau kepada masyarakat ataupun instansi-instansi yang menggunakan frekuensi radio, untuk menggunakan sesuai dengan alokasi yang diberikan Kominfo, serta memonitor frekuensinya agar tidak bocor.
"Nah untuk yang liar, istilahnya seperti di kapal-kapal. Itu kan mereka harus mengajukan izin, tapi kapal-kapal nelayan ini kan ya tradisional. Jadi mereka menggunakan radio yang biasa (murah) seperti radio all band. Kadang-kadang kalau pas disettingnya ketemunya di frekuensi penerbangan, dan ini juga bisa mengganggu. Jadi sebetulnya tidak disengaja," tutur Soerjanto Tjahjono.
Caption: Ismail Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo. (Foto: dok iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan).
Sosialisasi dan Penegakan Hukum
Untuk meminimalisir penggunaan frekuensi radio ilegal, Soerjanto menjelaskan di samping melakukan penindakan penggunaan radio-radio ilegal, pemerintah juga melakukan pembinaan.
Penerbangan sangat sensitif terhadap penggunaan komunikasi radio. Karena itu, Ditjen SDPPI melakukan proses pengawasan terhadap spektrum frekuensi dengan dua cara, yakni pertama melakukan sosialisasi yang lebih mengedepankan pencegahan.
"Karena banyak gangguan yang terjadi itu bukan karena disengaja, tetapi kebanyakan karena tidak tahu bahwa itu sebenarnya mengganggu. Sosialisasi serta edukasi ini menjadi langkah krusial sebagai bentuk pencegahan pertama yang bisa diterapkan mengingat wilayah atau ruang lingkup penerbangan kita di Indonesia," ungkapnya.
Kedua, setelah melakukan sosialisasi, namun masih dilakukan pelanggaran serupa, maka pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum. "Biasanya kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penyitaan perangkat secara paksa bahkan sampai pidana untuk kelompok masyarakat yang masih menggunakan spectrum perangkat tanpa izin dan juga perangkat yang tidak bersertifikat," tegasnya.
Ditjen SDPPI bekerja untuk memastikan bahwa frekuensi harus bebas dari gangguan atau interferensi, sehingga bisa digunakan dengan baik oleh masyarakat. Pihaknya mengimbau agar masyarakat menggunakan spektrum frekuensi radio yang sudah berizin.
(Karina Asta Widara )