Terdakwa Korupsi BTS Menangis Minta Rekeningnya Dibuka, Hakim Beri Sindiran Nyelekit

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 02 November 2023 16:34 WIB
Sidang Korupsi BTS/Ilustrasi okezone
Share :

Sebelumnya, Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yohan, secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

Tak hanya itu, Johan juga diwajibkan membayar denda senilai Rp250 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp399 juta.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," paparnya.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider 3 tahun," tambahnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya