SIDANG tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:
1. Ibu Imam Masykur Jadi Saksi
Sidang beragendakan pemeriksaan empat saksi tersebut memanggil ibu Imam Masykur, Fauzia, untuk bersaksi atas kasus pembunuhan putranya.
Fauzia datang ke ruang sidang dengan pengawalan ketat dari personil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terlihat dua personil mendampingi Fauzia hingga di dalam ruangan persidangan.
"Ditemani LPSK ada 2 personel LPSK yang mendampingi ibu korban Imam Masykur," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi.
2. Periksa 4 Saksi
Riswandono Haryadi menyampaikan, empat saksi yang diperiksa ini terdiri dari keluarga dan pihak-pihak yang mengetahui terbunuhnya Imam Masykur tersebut.
Keempat saksi ini yaitu Ibu Imam Masykur, Fauzia; korban yang hampir diculik oleh Praka RM dan kawan-kawan, Khaidar; adik Imam Masykur, Fakhrulrazi; dan Said Sulaiman.
"Hari ini agenda pemeriksaan perkara Riswandi Manik dkk, jadi hari ini rencananya sebenarnya saksi yang kita panggil 5, yang berhalangan hadir adalah saksi saudara Briptu Toni Widya dari Polda Metro Jaya," ungkap Riswandono.
3. Briptu Toni Berhalangan Hadir
Riswandono mengatakan saksi yang berhalangan hadir tersebut, Briptu Toni, tengah menjalankan tugas penangkapan tersangka untuk Polda Metro Jaya.
"Dari keterangan yang saya terima, beliau (Briptu Toni) ada tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak polda," jelas Riswandono.