Rokok Ilegal Senilai Rp8 Miliar Dimusnahkan di Bandarlampung

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 02:30 WIB
Pemusnahan rokok ilegal di Bandarlampung (foto: MPI/Ira)
Share :

Estty melanjutkan, dari hasil penindakan barang tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp 5.883.655.556 atau Rp 5,8 miliar dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 8.692.899.900 atau Rp8,6 miliar.

Selain jutaan batang rokok ilegal, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yakni 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya