JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penyelundupan ilegal kacang tanah, dengan total berat mencapai 49,85 ton. Pengungkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang hortikultura, karantina tumbuhan, dan perdagangan.
"Ditreskrimsus beserta beberapa stakeholder melakukan pengungkapan, tentang perkara dugaan tindak pidana bidang hortikultura, karantina tumbuhan dan perdagangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (16/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan kacang tanah yang diduga diimpor atau diselundupkan secara ilegal. Komoditas tersebut diketahui diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di Jakarta Utara.
"Dari hasil penanganan, temuan petugas mengamankan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kilogram dengan total 49,85 ton," ujar Budi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kacang tanah tersebut tidak dilengkapi dokumen yang lengkap. Barang kemudian dikirim melalui jalur darat dan ditimbun di gudang di Jakarta Utara untuk selanjutnya diedarkan.