JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai kembali digelar pada Jumat 18 September 2026. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyoroti sebuah goodie bag yang sempat diantarkan kepada Ahmad Dedi.
Jaksa kemudian menunjukkan gambar goodie bag yang diduga berisi uang tersebut kepada Dedi. Saat ditanya mengenai barang itu, Dedi memastikan goodie bag tersebut bukan diperuntukkan bagi dirinya.
"Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya," kata Dedi dalam persidangan.
Dedi kemudian menjelaskan bahwa dirinya pernah beberapa kali diminta membantu meneruskan titipan kepada sebuah organisasi.
"Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen, bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi," ujarnya.
Keterangan mengenai goodie bag tersebut kemudian diperkuat oleh terdakwa Orlando Hamonangan. Orlando mengakui dirinya yang mengantarkan goodie bag tersebut kepada Dedi.