BANTUL - Bareskrim Polri bersama Polda DIY menggerebek rumah kontrakan di Dusun Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Penggerebekan ini terkait dengan aktivitas produksi narkoba jenis baru.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengungkapkan, penggerebekan ini setelah pihaknya mengungkap peredaran narkoba di wilayah Cimanggis, Jawa Barat.
"Berawal dari pemantauan cyber kami mengungkap ada penjualan happy water dan keripik pisang. Namun, hal yang membuat kami curiga adalah mereka menjual keripik pisang atau happy water dengan harga yang mahal. Dari situ, kami melakukan pemantauan terhadap akun penjualan tersebut," katanya dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan di Baturetno, Banguntapan, Jumat (3/11/2023).
Setelah 1 bulan memantau, Wahyu melanjutkan, pihaknya menangkap pengirim paket berisi keripik pisang yang sudah dicampur dengan narkoba.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dan diperoleh tiga TKP lainnya, pertama di wilayah Kaliangkrik, Magelang, Potorono dan Baturetno, Banguntapan, Bantul. Selanjutnya, pada Kamis (2/11) kami berhasil melakukan penggerebekan," ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut, pihaknya menangkap 8 orang tersangka. Rinciannya, 2 orang ditangkap di Kaliangkrik, 2 di Potorono, dan satu di Baturetno, Banguntapan, serta 3 pelaku ditangkap di Cimanggis. Saat ini, polisi juga masih memburu 4 lainnya yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka itu berinisial MAP berperan sebagai pengelola media sosial, D pemegang rekening, AS sebagai kurir, BS, MRE, AR dan R sebagai pengolah, EH sebagai pengolah dan distributor.
"Dari empat lokasi kami berhasil mengamankan sebanyak 426 bungkus keripik pisang narkotik, 2.022 botol berukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkotik," ucapnya.
Wahyu menyebut, para tersangka menggunakan jenis narkoba yang sudah sering beredar di masyarakat. Hanya saja, dalam praktiknya, mereka menggunakan cara baru yakni dengan dicampur dalam makanan dan cairan perasa.
"Kalau jenis narkobanya itu bukan jenis baru, ada sabu sama amfetamin. Tetapi, cara produksinya saja yang sudah tidak konvensional, tetapi dicampur dengan makanan yaitu keripik pisang dan cairan perasa," katanya.
Wahyu mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Atau pidana subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)