JAMBI - Dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu asal Aceh berhasil diringkus tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi di Jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kotabaru, Kota Jambi.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu dengan bruto 781,842 gram yang rencananya akan diedarkan di Jakarta.
BACA JUGA:
Diduga untuk mengelabui petugas, kedua pelaku memasukkan barang haramnya ke dalam 10 botol madu hutan.
"Pelaku, yakni MS Khaidin (29) dan Nabuhani (34). Keduanya diketahui merupakan warga Aceh," ungkap Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Rabu (1/11/2023).
BACA JUGA:
Dari kronologis penangkapan, ceritanya, bermula dari tim pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh melewati Jambi
Tidak membuang waktu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah jalan yang diduga dilewati pelaku.
Hingga pada Senin lalu, petugas mengarah ke loket Putra Pelangi di kawasan Simpang Rimbo, Kotabaru, Jambi.